Lewati ke konten utama

Kebijakan Privasi

Perlindungan data pribadi anggota Satlinmas

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2026

1. Data yang Dikumpulkan

SI-BIMSAT mengumpulkan data identitas anggota Satlinmas dan operator desa yang diperlukan untuk pendataan resmi, yaitu: nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, pendidikan, jabatan dalam Satlinmas, riwayat bimbingan teknis, serta foto dan dokumen pendukung.

2. Dasar dan Tujuan Pemrosesan

Data diproses dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat oleh pemerintah daerah. Data dipakai untuk pendataan anggota, penyelenggaraan bimbingan teknis, penyusunan laporan rekapitulasi, dan penerbitan kartu tanda anggota.

3. Data yang Ditampilkan kepada Publik

Halaman publik tidak pernah menampilkan NIK lengkap, nomor telepon, maupun alamat rinci anggota. Yang tampil di sisi publik terbatas pada nama, jabatan dalam Satlinmas, desa/kelurahan, dan status keikutsertaan bimtek. Bagi pengguna internal yang bukan administrator, NIK ditampilkan tersamar, misalnya 6301********0012.

4. Siapa yang Dapat Mengakses Data

  • Operator Desa hanya dapat melihat dan mengubah data anggota di desanya sendiri.
  • Operator Kecamatan hanya dapat melihat data desa dalam kecamatannya.
  • Admin Kabupaten dan Super Admin dapat mengakses seluruh data untuk keperluan verifikasi dan pelaporan.

Pembatasan ini diterapkan di sisi server, bukan sekadar dengan menyembunyikan tombol pada tampilan.

5. Keamanan Data

  • Kata sandi disimpan dalam bentuk hash dan tidak dapat dibaca kembali oleh siapa pun.
  • Setiap perubahan data tercatat dalam log aktivitas beserta identitas pelakunya.
  • Berkas unggahan diberi nama acak dan folder penyimpanannya tidak dapat mengeksekusi skrip.
  • Setiap formulir dilindungi token anti pemalsuan permintaan (CSRF).

6. Masa Simpan

Data anggota disimpan selama yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Satlinmas dan selama masih dibutuhkan untuk kepentingan pelaporan serta kearsipan pemerintah daerah. Penghapusan data dilakukan secara bertahap (soft delete) agar tetap dapat ditelusuri untuk keperluan audit.

7. Hak Pemilik Data

Anggota Satlinmas berhak mengetahui data dirinya yang tersimpan, meminta perbaikan bila terdapat kekeliruan, serta mengajukan keberatan atas pemrosesan data. Permohonan disampaikan melalui operator desa masing-masing atau langsung kepada pengelola sistem.

8. Kontak Pengelola

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Jl. A. Syairani, Perkantoran Gagas, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut 70814
Telepon: (0512) 21001
Surel: satpolpp@tanahlautkab.go.id